Suatu hari ibu saya mengalami kecelakaan motor yang mengakibatkan tulang pahanya patah dan harus dirawat di rumah sakit. Sebagai seorang pemegang kartu BPJS Kesehatan, saya pikir ibu saya sudah terjamin mengenai pembiayaan selama berada di rumah sakit. Tetapi ternyata tidak demikian. Saat mengatakan bahwa Ibu saya terluka karena kecelakaan lalu lintas, petugas administrasi IRD RS. dr. Soetomo Surabaya mengatakan bahwa kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk membiayai kasus-kasus kecelakaan lalu lintas.



Sempat terjadi kehebohan dan panik di keluarga saya atas informasi tersebut. Tapi ternyata, petugas tersebut tidak menyampaikan informasi yang sepenuhnya. Setelah ditanyakan ke loket BPJS, yang untungnya berdekatan dengan lokasi IRD, kami mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan BPJS kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas. Namun ada berita simpang-siur yang kami tidak ketahui benar atau tidaknya yaitu batas pengurusan penjaminannya adalah dalam waktu 3x24 jam, selebihnya asuransi tidak dapat dicairkan alias ibu saya akan dianggap sebagai pasien umum (dengan biaya sendiri).

Pada prinsipnya, kecelakaan lalu lintas dijamin oleh asuransi Jasa Raharja. Prosedur untuk mendapatkan penjaminan itu, korban atau keluarga korban harus melapor terlebih dahulu ke Kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan. Prosedur penanganan di Kepolisian: akan ada olah TKP yang nantinya akan berujung di pengadilan, sehingga dibutuhkan saksi minimal 2 orang dan surat kendaraan akan ditahan untuk dijadikan barang bukti (kendaraan tidak turut disita). Saya tahu penjelasan di atas terdengar rumit dan mengerikan, tapi Anda tidak perlu takut menjalaninya jika Anda memang tidak bersalah. Jika, misalnya, Anda berkendara tanpa memiliki SIM dan Anda mengalami kecelakaan, maka tentu ini kabar buruk untuk Anda. Tetapi jika Anda tidak bersalah, kenapa takut.

Setelah kami melapor ke Kepolisian (harus kantor yang mengurusi tentang lalu lintas, di Surabaya lokasinya di Dukuh Kupang), kami mendapat surat keterangan kecelakaan di hari itu juga, tidak memerlukan proses yang panjang asalkan syarat 2 orang saksi, surat kendaraan dan alamat lokasi kejadian sudah ada. Surat keterangan tersebut selanjutnya dibawa ke Jasa Raharja terdekat. Yang tidak kami duga, ternyata respon dari Jasa Raharja sangat cepat. Di sore hari kami membawa surat keterangan kecelakaan itu ke Jasa Raharja, malamnya kami langsung mendapat SMS dari petugas Jasa Raharja memberitahukan bahwa mereka akan melakukan survei ke rumah sakit tempat Ibu saya dirawat dan meminta salah seorang dari keluarga untuk mendampinginya. 

Petugas Jasa Raharja setelah melakukan survei akan memberikan surat rekomendasi yang harus diserahkan ke pihak rumah sakit. Dari petugas tersebut kami juga mendapatkan informasi bahwa Jasa Raharja akan menanggung biaya berobat korban maksimal sampai 10 juta rupiah, tetapi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan bila biaya perawatan lebih dari jumlah tersebut maka sisa biayanya akan dijamin oleh BPJS. Misal, biaya berobat 25 juta, jika asuransi Jasa Raharja menanggung biaya 10 juta, maka sisa 15 juta akan ditanggung oleh BPJS sehingga Ibu saya tidak perlu membayar sendiri.

Jadi jika saya tuliskan kesimpulan prosedur di atas, adalah:
1. Melapor ke Kepolisian. Syarat: 2 orang saksi, surat kendaraan, lokasi kecelakaan.
2. Mendapat surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian. Selanjutnya membawa surat keterangan tersebut ke Jasa Raharja.
3. Survei dilakukan oleh petugas Jasa Rahajra, yang selanjutnya akan mengeluarkan surat rekomendasi.
4. Setelah ada surat rekomendasi dari petugas Jasa Raharja, berarti biaya berobat korban sudah dijamin sepenuhnya oleh Jasa Raharja (maksimal sampai 10 juta), yang sisanya akan ditanggung oleh BPJS.

Jangan lupa dalam menjalani prosedur di atas untuk selalu membawa Kartu Keluarga, Kartu BPJS dan KTP korban. semuanya harus dibawa asli dan difotokopi beberapa lembar.

Demikian penjelasan saya sesuai apa yang saya alami. Jika ada tambahan atau koreksi, silahkan cantunkan pada kolom komentar.


1 comments to "Kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Dapat Digunakan oleh Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Ini Prosedurnya!"

Posting Komentar

just say what you wanna say